test
1. Media tidak dapat dikenakan pertanggungjawaban atas kerugian yang diderita oleh Merchant bilamana dibuktikan ternyata kartu yang digunakan untuk transaksi e-commerce oleh Customer adalah kartu palsu/ curian/ hasil tindak pidana. Khusus untuk transaksi 3D secure, pertanggungjawaban akan dialihkan kepada bank penerbit kartu, dengan reason codes dari Customer sebagai berikut: a. Transaksi penipuan yang berulang (fraudulent multiple transaction); b. Transaksi palsu (c ounterfeit transaction ) ; c. Transaksi tidak terotorisasi ( no authorization ) ; d. Masa berlaku kartu telah jatuh tempo (expired card); e. ...