test



1.             Media tidak dapat dikenakan pertanggungjawaban atas kerugian yang diderita oleh Merchant bilamana dibuktikan ternyata kartu yang digunakan untuk transaksi e-commerce oleh Customer adalah kartu palsu/ curian/ hasil tindak pidana. Khusus untuk transaksi 3D secure, pertanggungjawaban akan dialihkan kepada bank penerbit kartu, dengan reason codes dari Customer sebagai berikut:
a.             Transaksi penipuan yang berulang (fraudulent multiple transaction);
b.             Transaksi palsu (counterfeit transaction);
c.              Transaksi tidak terotorisasi (no authorization);
d.             Masa berlaku kartu telah jatuh tempo (expired card);
e.             Transaksi tidak dikenali (transaction not recognised);
f.               dan kode lainnya sesuai ketentuan dari PEMEGANG MEREK KARTU.

Komentar