test
1.
Media tidak dapat dikenakan pertanggungjawaban atas
kerugian yang diderita oleh Merchant bilamana dibuktikan ternyata kartu yang
digunakan untuk transaksi e-commerce oleh Customer adalah kartu palsu/ curian/
hasil tindak pidana. Khusus untuk transaksi 3D secure, pertanggungjawaban akan
dialihkan kepada bank penerbit kartu, dengan reason codes dari Customer sebagai
berikut:
a.
Transaksi penipuan yang berulang (fraudulent multiple
transaction);
b.
Transaksi
palsu (counterfeit transaction);
c.
Transaksi
tidak terotorisasi (no authorization);
d.
Masa berlaku kartu telah jatuh tempo (expired card);
e.
Transaksi tidak dikenali (transaction not recognised);
f.
dan kode lainnya sesuai ketentuan dari PEMEGANG MEREK KARTU.
Komentar
Posting Komentar